TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik terancam lima tahun penjara atas laporan dari Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.
"Terlapor (DP) menyatakan di beberapa media, mereka melakukan pernikahan tapi belum dirayakan. Realitanya tidak ada dan pelapor keberatan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (24/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto melanjutkan atas laporan itu, DP disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Itu soal pencemaran nama baik, dan fitnah serta UU ITE. Ancaman 5 tahun penjara," kata Rikwanto.
Untuk diketahui dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun semuanya itu dibantah oleh Johnson.