News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Udar Pristono Sebut Hartanya Halal

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan keterangan pers, di ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta tidak gegabah menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan peremajaan bus transjakarta, Udar Pristono.

Semua harta mantan Kepala Dinas Perhubungan itu bersumber dari usaha halal, serta tidak terkait proyek pengadaan dan peremajaan bus transjakarta.

Demikian disampaikan kuasa hukum Udar, Wa Ode Nur Zaenab, kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2014), melalui surat elektronik. "Semua bisa dibuktikan dengan bukti dokumen yang otentik," kata Zaenab.

Ia mengatakan, sebagian harta Udar, yang menurut Kejagung mencapai Rp 50 miliar, bersumber dari warisan. Warisan itu dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli beberapa bidang lahan atau bangunan serta unit apartemen. Properti tersebut selanjutnya disewakan sehingga Udar memperoleh penghasilan tambahan.

Zaenab mengatakan, properti tersebut diperoleh sebelum terjadinya pengadaan bus transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp1,5 triliun. "Semua hal terkait asal-usul harta kekayaan klien kami dapat dibuktikan secara terang benderang," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan, Udar akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Perkembangan terakhir kasus transjakarta ini, Udar sudah dikenai TPPU. Sudah fixed," kata Kapuspenkum Kejagung RI Tony Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.

Tony menambahkan, pihak kejaksaan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Udar dengan pasal tersebut. "Bukti permulaan ini dari keterangan tersangka, pemenang lelang, dan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini