TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Wa Ode mendesak Kejaksaan Agung memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.
"Oh iya dong (harus dipanggil untuk diminta keterangannya). Masalah nanti ditetapkan jadi apa, itu kewenangan kejaksaan. Beliau gubernur dan wakil gubernur wajib diperiksa sebagai saksi," ungkap Wa Ode di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Dikatakannya, pihaknya memiliki dokumen terkait nota dinas dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut. Alhasil, sebelum bus Transjakarta didatangkan, baik gubernur maupun wakil gubernur tahu prosesnya.
"Tolong jadi pimpinan jangan yang tidak bertanggung jawab ketika ada anak buah dituduh melakukan yang tidak benar. Harusnya beliau bisa tampil membela," katanya.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapan hingga kini pihaknya masih menganggap cukup menyeret Udar dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan dari orang-orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Soal itu penyidik menganggap masih cukup. Dasar alat bukti yang ada sudah cukup," ucapnya.