Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan Kekerasan Seksual yang dilakukan 5 terdakwa petugas kebersihan Jakarta Internasional School (JIS), kembali digelar hari ini, Senin (29/9/2014). Rencananya sidang hari ini akan mulai sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, Majelis Hakim masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kepada lima terdakwa, yang dilakukan secara bersamaan. Saksi-saksi tersebut di datangi Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan Seksual kepada murid di JIS.
Adapun kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS yakni Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, Syahrial, dan Agun Iskandar.
"Hari ini agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang nanti, saksi diperiksa secara sekaligus kepada lima terdakwa. Jadi tidak buang-buang waktu kaya kemarin (24/9/2014)," jelas kuasa hukum Virgiawan dan Agun, Patra M Zen kepada Tribunnews.com, Senin (29/9/2014).
Pasalnya, pada sidang sebelumnya (24/9/2014), jaksa penuntut umum telah mendatangkan dua orang saksi dari orangtua korban. Mereka yakni TH (Ibu AK) dan DR (Ibu AL). Namun karena pemeriksaan saksi dilakukan secara satu per satu, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, selesai hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat sidang Rabu kemarin, Kuasa hukum Awan dan Agun, Patra M Zen mengungkapkan bahwa setelah ditanyakan tentang fakta-fakta di persidangan. Saksi menjelaskan apa yang diketahuinya berdasarkan keterangan dari anak.
"Dari keterangan semua ibu yang menjadi saksi, cerita perkara sodomi ini berdasarkan keterangan dari anaknya. Belum ada yang melihat langsung kejadian pidana sodomi itu," jelas Patra.
Sementara itu, kuasa hukum korban kekerasan seksual di JIS (AK), yakni Andi Asrun mengatakan korban akan memberikan kesaksiannya melalui video conference. Pihaknya juga sudah mengajukan hak tersebut kepada Majelis Hakim.
"Korban nantinya akan berada di kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada saat persidangan dengan cara teleconference. Jadi korban tidak kontak langsung dengan pelaku kejahatan," ujar Andi.