Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pria yakni Suwarja (46), Syafei (46), Nurali (43), dan Muslih (59) ditangkap anggota Polsek Palmerah karena berjudi sabung ayam.
Keempat pria paruh baya ini ditangkap saat tengah asyik berjudi sabung ayam di galangan sabung ayam Jalan Sakti RT 09, RW 09, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Selain menangkap keempat pria itu, polisi juga menyita dua ekor ayam aduan, jam dinding dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan keempat pria itu sehari-harinya bekerja sebagai buruh dan sopir.
"Mereka ini ditangkap atas laporan warga yang resah dengan perjudian sabung ayam. Mereka kerap mengadu dan taruhan uang," tegas Marbun, Senin (6/10/2014).
Marbun melanjutkan, judi sabung ayam biasa dilakukan pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan harga taruhannya mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu.
Saat ini anggota Polsek Palmerah juga masih memburu seorang pemilik ayam berinisial OKE. Oke diburu karena saat hendak ditangkap, OKE melarikan diri.
Kini keempat pria itu ditahan di Polsek Palmerah dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.