News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

Massa FPI dari Luar Daerah Ikut Demo di Gedung DPRD Karena dapat Pesan Berantai

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai bentrok di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Massa FPI melakukan demonstrasi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubernur. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Front Pembela Islam yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Jumat lalu, mengaku mendapat arahan berkumpul lewat pesan digital. Pesan ini tersebar hingga ke luar daerah Jakarta.

"Mereka mendapatkan broadcast message yang meminta mereka untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Pesan digital tersebut tersebar hingga ke daerah-daerah luar Jakarta dan direspons baik. Akhirnya, mereka yang bukan warga Jakarta pun ikut turun dalam aksi demo menolak Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, polisi masih mendalami penyebab aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh itu. Terlebih lagi, polisi menemukan batu-batu yang telah disiapkan massa FPI di mobil mereka, karung-karung berisi kotoran sapi, dan tongkat samurai.

Dengan demikian, polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam aksi ricuh ini.

Dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Jumat lalu itu, 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana. Empat personel polisi masih menjalani perawatan di RS Kramat Jati. Adapun Putu dirawat di RS Pelni.

Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini