News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Assyifa Pernah Utarakan Keinginan Berangkatkan Ibunya Naik Haji

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu dan Adik Assyifa saat menghadiri Persidangan Anaknya di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ibunda Assyifa menceritakan keinginan anaknya Assyifa pernah berniat memberangkatkan dirinya naik haji.

"Sebelum ada kasus ini, Assyifa sempat dagang online. Kata dia, hasil keuntungan untuk memberangkatkan saya umrah atau haji," cerita Ibu Assyifa yang tidak bersedia menyebutkan namanya itu kepada Tribunnews.com, di depan ruang tahanan sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014) siang.

Lanjut Ibu Assyifa, anaknya sempat mendapatkan keuntungan dari menjual pakaian wanita yang dijajaki Assyifa melalui dunia internet.

Keuntungan yang didapatkan Assyifa, kata Ibunya sekitar 100 ribu dengan menjual tiga pakaian yang telah laku dijual. Namun Assyifa sempat bertanya kepada Ibunya saat menjenguk Assyifa di tahanan.

"Kira-kira nanti Assyifa bisa berangkatkan mama haji ngga ya. Lalu saya bilang, Insyallah bisa nak," ucap Ibu Assyifa menirukan suara anaknya.

Seperti yang diketahui, tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara ini terjadi pada Maret 2014. Hafid dan Assyifa membunuh Ade dengan cara menyetrum, mencekik, menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu. Jasadnya dibuang di Kilometer 49 Jalan tol Bintara, Bekasi Timur.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni pasar 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup.

Selain itu, Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Terakhir, lebih Subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini