Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali
menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19),
dengan terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafid (19) dan Assyifa Ramadhani
(18).
"Iya, hari ini masih lanjutan yang kemarin. Semoga saja saksi-saksinya
datang semua," ujar ayah kandung Ade Sara, Suroto saat dihubungi
melalui pesan singkatnya, Selasa (7/10/2014).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan
mendatangkan sekitar empat orang saksi untuk dimintai keterangan,
terkait kasus hilangnya nyawa Ade Sara yang dilakukan temannya, yakni
Hafid dan Assyifa.
Empat orang saksi tersebut diantaranya adalah petugas Patroli Jalan
Raya (PJR) dan petugas Jasamarga. Keduanya turut hadir di lokasi
penemuan jasad Ade Sara sesaat setelah ditemukan oleh petugas mobil
derek tol.
Pada sidang sebelumnya (30/9/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji
Susanto, seharusnya mendatangkan enam orang saksi pada persidangan.
Namun, dari Keenam orang saksi itu, yang bisa hadir hanya satu orang
dari petugas mobil derek tol yakni Dindin Hermansyah.
Dalam kesaksiannya, Dindin menemukan mayat Ade Sara saat dirinya
tengah bertugas bersama rekannya Sarmoko, di Jalan Tol Bintara, Bekasi
kilometer 49, sambil mengendari mobil dereknya.
"Saat itu saya menemukan mayat dalam posisi terlentang di pinggir
jalan aspal dekat rumput, sekitar pukul 06.30 WIB," terang Dindin di
sela kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Pria berseragam Orange ini mengira, mayat tersebut adalah boneka.
Namun akhirnya Dindin dan Sarmoko turun dari mobil untuk memastikan
penglihatannya itu. Lalu dari jarak 2 meter, Dindin bisa melihat bahwa
sesuatu itu bukan boneka tapi mayat.