News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

Polisi Belum akan Periksa Ketua Umum FPI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya hingga saat ini, belum akan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Terkait aksi demo FPI yang berlangsung ricuh di DPRD DKI dan Balaikota DKI minggu lalu.

Kemudian mengenai banyaknya dugaan soal aksi itu diperintah atau pesanan orang tertentu. Termasuk siapa penyandang dana demo hingga saat ini masih didalami.

"Semua dugaan termasuk dugaan diperintah ada saja, itu sedang didalami. Yang mengarah atau menjurus baru didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/10/2014).

Rikwanto menambahkan apabila tidak ada perihal atau petunjuk yang mengarah ke Pimpinan FPI (Habib Rizieq) maka ia tidak akan diperiksa.

Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.

Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.

Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, UU Darurat kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini