Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini, belum akan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Terkait aksi demo FPI yang berlangsung ricuh di DPRD DKI dan Balaikota DKI minggu lalu.
Kemudian mengenai banyaknya dugaan soal aksi itu diperintah atau pesanan orang tertentu. Termasuk siapa penyandang dana demo hingga saat ini masih didalami.
"Semua dugaan termasuk dugaan diperintah ada saja, itu sedang didalami. Yang mengarah atau menjurus baru didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/10/2014).
Rikwanto menambahkan apabila tidak ada perihal atau petunjuk yang mengarah ke Pimpinan FPI (Habib Rizieq) maka ia tidak akan diperiksa.
Untuk diketahui, demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.
Saat unras, mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP, UU Darurat kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.