TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wanti (35) mendadak tercekat. Wanita beranak dua ini langsung panik dan tak mampu menjawab pertanyaan pengelola rusun Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara saat diminta menunjukkan kelengkapan administrasi unit kediamannya pada Rabu (8/10/2014) pagi.
"Saya istri muda pak, unit rusun ini atas nama anak tiri saya dan kepemilikannya belum diubah," ujar penghuni unit 5.01 Cluster B Blok 5 rusunawa Marunda itu kepada petugas.
Di hadapan petugas yang tengah menyidak, Wanti mengaku baru setahun tinggal di unit rusun bersama suaminya, Tarmono (49). Setelah suaminya bercerai dengan mantan istrinya, Tarmono belum sempat mengubah kepemilikan unit yang kini masih atas nama anak kandungnya, Dwi Apriansyah (22).
Naasnya, Surat Perjanjian (SP) kontrak sewa rusun itu, telah dibawa oleh Dwi yang kini tinggal di daerah Koja, Jakarta Utara. Oleh karenanya, saat petugas meminta kelengkapan administrasi unit rusun, Wanti tak bisa menunjukkan SP kepada petugas.
Wanti membantah, selama ini ia tinggal di rusun melalui sewa di atas sewa. Melainkan, ia menempati unit tersebut lantaran anak tirinya enggan tinggal di sana. "Anak tiri saya nggak mau tinggal di sini, makanya daripada kosong lebih baik saya yang nempatin. Tapi saya nggak tahu, kalau Surat Perjanjiannya dibawa oleh anak saya," ujar Wanti. Ia pun berencana, akan menghubungi suaminya untuk meminta Surat Perjanjian kontrak sewa rusun ke anak tirinya.
Senada juga dialami oleh Zaenal (48) penghuni unit 3.02 Cluster B Blok 6 rusun Marunda. Pria yang bekerja sebagai kuli serabutan ini tidak bisa menunjukkan SP. Padahal sudah hampir dua tahun dia tinggal di sana.
"Sebetulnya saya sudah punya SP, tapi berkasnya ada di kantor Dinas Perumahan di Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat. Masih tertahan di sana, karena saya belum bisa bayar uang jaminan sewa rumah sebesar Rp 400.000," kata Zaenal.
Zaenal berjanji, ia akan mencari cara untuk menebus SP tersebut ke kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Cara yang ditempuh, kata Zaenal, adalah meminjam uang ke rekannya yang lain.
Dalam inspeksi mendadak itu, petugas Dinas Perumahan Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta dikawal oleh sejumlah aparat dari Satpol PP, Polisi dan TNI. Penertiban yang berlangsung selama dua jam, petugas berhasil menyegel sebanyak 107 unit karena tidak sesuai dengan SP dan 33 unit digembok karena tidak ditempati oleh pemiliknya.
Sidak yang dilakukan petugas ini dengan maksud menertibkan unit rusun yang selama ini tidak ditempati, atau adanya indikasi diperjual-belikan dan dialih kontrak.
Pada kesempatan yang sama, Maharyadi selaku Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wilayah I mengatakan, bagi unit yang ditindak akan diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk mengurus ke pengelola. Setelah itu, pihaknya akan mengecek penyebab unit tidak ditempati dan yang tidak sesuai dengan SP.
"Untuk penghuni yang tidak sesuai dengan SP, langsung kami segel uni unit rusunnya. Tercatat ada 107 unit yang kami segel merah, sedangkan yang kosong sebanyak 33 unit langsung kami gembok," ujar Maharyadi.
Sementara itu Yonathan Pasodung, Kepala Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta, mengatakan penertiban kali ini akan dilakukan setiap bulan. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan unit rusun di kalangan penghuni. "Kita sudah saatnya bertindak tegas. Nanti kalau memang kita dapati ada yang dialih sewa atau perjual belikan akan kita serahkan ke Polisi," tegasnya.
Yonathan menjelaskan, terhadap unit yang saat ini sudah ditindak, akan diteliti lebih lanjut. Apabila si penyewa kesulitan dalam memproses SP, pihaknya menjamin akan segera mendorong percepatan pengurusan. (Fitiandi Al Fajri)