TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menyatakan bahwa dua petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang bertindak sebagai penanggung jawab atau koordinator dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Mereka adalah Novel Bamumin dan Syahab Anggawi. ”Sedangkan 20 orang lainnya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 214 tentang melawan petugas, saya sudah tandatangani penahanan untuk NV,” ujar Heru, Kamis (9/10/2014) sore.
Ia mengatakan, tersangka Novel sudah diperiksa dan diusahakan secepat mungkin bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan lancar. Heru menegaskan bahwa empat orang tersangka di bawah umur tetap diproses meski tidak ditahan.
Menurut Heru, berdasarkan pemeriksaan, Novel terakhir berada di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Kemudian pada sore hari ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Ahmad Sabran)