News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

KH Jafar Shodiq: FPI Didirikan Bukan untuk Melanggar Hukum

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Polisi saat menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014) lalu. Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) KH Jafar Shodiq meminta kesalahan oknum anggota FPI tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi.

"Kalau ada anggota kami yang salah, akan kita tegur dan ditindak sesuai hukum, serta wajib bertanggung jawab untuk menyerahkan diri pada kepolisian. Bukan lantas dibubarkan seluruh organisasinya," katanya di Jakarta, Sabtu (11/10/ 2014).

Ia mencontohkan bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum, bukan lantas membubarkan institusi Polri.

Jafar menambahkan, organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan, yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta yang melakukan kesalahan saat melakukan aksi di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar beberapa pengurus atau pimpinan DPD FPI DKI Jakarta yang melakukan aksi untuk bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Ada tradisi dalam FPI, yakni apabila kita melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab, dan FPI didirikan bukan untuk melanggar hukum," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah institusi yang mendesak pembubaran organisasi FPI melihat aturan dan mekanismenya, sebab pendirian FPI sama seperti yang lainnya, yakni melalui prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

"Negara melalui undang-undang melindungi setiap warganya dalam berorganisasi. Oleh karena itu apabila ada desakan pembubaran, saya sih apa kata mereka, dan perlu diingat FPI didirikan melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta ormas FPI seharusnya dibubarkan, karena massa dari ormas itu sering melakukan aksi anarkistis, sehingga hal itu bukan kesalahan oknum dari ormas itu, melainkan sudah menjadi karakter gerakan dari ormas itu.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendagri untuk membubarkan FPI karena alasan yang sama, yakni sering melakukan tindakan anarkistis atau kekerasan dalam setiap aksinya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan otoritas pembubaran Ormas FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini