Tribunnews.com, Bogor - Lilik Supriyadi (47), asyik menikmati rokok di teras rumahnya di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Bogor, Sabtu (11/10/2014) pukul 01.30. Keheningan di sekitar rumahnya berubah ramai. Ketenangan Lilik terganggu.
Belasan petugas yang mengaku dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama petugas dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, berkerumun di depan gerbang rumahnya. Lilik pun menghampiri mereka.
Ayah tiga anak itu tak mengelak ketika petugas menanyakan apakah dirinya Lilik Supriyadi, pemilik pabrik mie basah yang lokasinya hanya sekitar 50 meter saja dari rumah Lilik itu. Dari keterangan petugas, Lilik baru tahu kalau pabrik mie yang dikelolanya baru saja digerebek dan disegel petugas BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri.
Sebab, dalam pengolahan mie basah yang diproduksinya, pabrik mie Lilik menggunakan bahan terlarang untuk makanan yakni formalin. Karenanya, Lilik menurut saja saat petugas membawanya. Ia dimasukkan ke dalam kendaraan milik petugas. Dengan berkaos putih dengan jaket hitam serta bercelana hitam, Lilik tampak tenang di dalam mobil.
"Tidak ada perlawanan saat pemilik pabrik mie berformalin itu kami amankan dari rumahnya," kata Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, BPOM Pusat, Mustofa, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).
Menurut dia, pabrik mie basah Lilik sebelumnya telah digerebek. Pabrik itu berada di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, Jawa Barat. "Pabrik mie-nya yang di Pabuaran, berjarak kurang dari seratus meter dari rumahnya," kata Mustofa.
Mustofa mengatakan, pabrik mie basah yang dikelola Lilik ini dipastikan menggunakan formalin dalam kadar yang cukup tinggi. Menurut dia, selain memiliki pabrik mie basah di Desa Pabuaran, Bojonggede, Bogor, Lilik juga memiliki satu pabrik mie basah lainnya yang berlokasi di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.
"Setelah menutup pabrik mie yang pertama, kami juga mendatangi pabrik mie yang kedua di Tajurhalang. Ke dua pabrik mie miliknya kami segel dan tak boleh beroperasi karena menggunakan formalin dalam produksi mie mereka," ujarnya.
Menurut Mustofa, dari dua pabrik mie itu, pihaknya mengamankan formalin dalam dua plastik besar seukuran karung beras. "Menurut pekerja pabrik, formalin sebanyak itu akan digunakan untuk campuran 6 ton mie basah. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi me mereka," kata Mustofa.
Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita bahan kimia yang diduga berbahaya serta dua set alat pencetak mie dan ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik serta siap diedarkan dan alat pendingin mie. Semua barang bukti itu dibawa dengan truk oleh petugas. "Semuanya akan dijadikan barang bukti," katanya.
Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.