Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nama Boy Benardi Sadikin dan Mohammad Taufik santer diberitakan sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, ketika Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, pria yang akrab disapa Ahok menolak untuk menandatangani pengajuan nama Cawagub DKI dari dua partai pengusung itu.
"(Diajukan-red) Nggak apa-apa. Gue ngga mau tanda tangan boleh dong (Kalau usulannya Boy sama Taufik-red)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dia mengklaim kale pengajuan Cawagub DKI harus melalui dirinya. Kalau itu terjadi, dia tidak mau menandatangani usulan Cawagub DKI itu. "Kan usulan mesti dari saya kan. Ya udah ngga usah tanda tangan," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak menuturkan bahwa berdasarkan isu di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI PDIP kalau Boy Sadikin yang dicalonkan menjadi Cawagub DKI. Namun, untuk kepastian menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Secara formal belum, tapi dikalangan DPD nama pak Boy Sadikin yang dicalonkan jadi Cawagub DKI. Sampai saat ini belum ada pembahasan," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa Ahok tidak punya hak untuk menolak usulan dari partai pengusung. Karena berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, calon wakil gubernur diajukan oleh Partai pengusung saat Pemilukada Jakarta 2012 lalu.
"Dia tidak punya hak untuk menolak. Karena yang memilih harus dari partai pengusung," ungkapnya.
Menurutnya, sosok Boy Sadikin sangat cocok mendampingi Ahok dalam mengurus Pemerintahan. Karena memiliki visi dan misi yang sama yaitu mementingkan kepentingan rakyat.