TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Udar Pristono kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
"Kami sudah siapkan tim di persidangan nanti," ucap Tonny.
Mengenai langkah yang diambil Udar, dikatakan Tony pihaknya menghormati keputusan yang bersangkutan "Itu hak dia sebagai warga negara," imbuhnya.
Pada waktu berbeda, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait gugatan yang dilakukan Udar. Namun pihaknya membantah bila dalam proses penahanan Udar pihaknya menyalahi prosedur yang ada.
"Dalam penyidikan tersebut kita melakukannya secara profesional, proposional, dan prosedural," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014). Ia melihat bahwa penyidik Kejaksaan Agung sudah menyalahi prosedur yang ada terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta 2013.
Dalam kasus dugaa korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200.