News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Lanjutan Pembunuhan Feby Lorita Digelar Siang Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Feby Lorita di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/6/2014). (Warta Kota/Budi Malau)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (31) janda beranak satu yang jenazahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan March miliknya akhir Januari 2014 lalu, kembali akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/10/2014) siang ini, sekira pukul 14.00.

Sidang dengan terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) diagendakan berisi pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya pekan lalu.

Seperti diketahui pada Senin (6/10/2014) lalu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup atas Asido sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kakak kandung Feby, Evy Lorita (44) mengatakan dalam sidang kali ini keluarga yang biasanya selalu menghadiri sidang akan diwakilkan oleh salah seorang rekan Feby, yakni Wahyu.

"Saya sendiri sepertinya tidak akan menghadiri sidang. Belum tahu keluarga lain," kata Evy, kepada Warta Kota, Senin (13/10/2014).

Menuruy Evy, ia berharap pledoi atau pembelaan terdakwa tidak mengada-ada dan menyakiti hati keluarga Feby. "Apapun pembelaan terdakwa kami serahkan semuanya kepada majelis hakim. Kami berharap terdakwa dihukum sesuai tuntutan jaksa yakni seumur hidup," kata Evy.

Sebelumnya Evy mengatakan pihaknya cukup puas atas tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa Asido dalam sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya jaksa meminta Asido dihukum penjara seumur hidup karena telah tebukti telah membunuh Feby secara berencana.

"Kami puas atas tuntutan itu. Tapi semuanya tak berarti apa-apa, jika majelis hakim tidak memvonis sesuai tuntutan jaksa. Jadi kami berharap vonis hakim sesuai tuntutan jaksa," kata Evy.

Sementara itu kuasa hukum Asido, Sahara Pangaribuan mengatakan tuntutan jaksa terlalu prematur. Sebab katanya dalam persidangan tidak ada saksi dan alat bukti yang menyatakan bahwa Asido menghabisi Feby dengan berencana. "Itu makanya kami bilang prematur. Sehingga ini pula yang akan kami ungkapkan dalam pledoi terdakwa," kata Sahara.(Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini