News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

Periksa Novel, Polisi Gali Soal Mobilisasi Massa dari Luar Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Novel saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014). Petinggi Front Pembela Islam ini menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buron polisi karena dianggap melarikan diri setelah kerusuhan demo FPI yang ricuh di depan Balai Kota Pemprov DKI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meskipun sudah mendekam di tahanan Polda Metro sejak Kamis lalu, namun sampai saat ini tersangka demo ricuh FPI, Novel Barmu'min terus diperiksa intensif.

Selain Novel, ada pula seorang koordinator demo FPI lainnya yang turut diperiksa polisi. Dalam beberapa kali kesempatan, keduanya sempat hilir mudik dari ruang tahanan ke ruang penyidik untuk diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Mero Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan kepada mereka penyidik tengah mendalami adanya mobilisasi pendemo dari daerah Jawa Barat.

"Selain memproses siapa berbuat apa. Kami juga gali soal batu, kotoran binatang dan mendatangkan massa dari Jawa Barat. Ini masih dalam penyidikan," ungkap Heru, Selasa (14/10/2014).

Heru melanjutkan, hal lain yang akan digali dari Novel yakni soal otak dan penyandang dana aksi demo yang merusak fasilitas umum tersebut.

"Nanti akan berkembang, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Heru.

Untuk diketahui, Ormas FPI melakukan aksi unjukrasa yang berujung ricuh di Balaikota dan DPRD DKI. Akibatnya belasan anggota kepolisian terluka.

Dalam upaya penegakan hukum, polisi menetapkan 22 anggota massa FPI sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menlawan petugas atau aparat. Serta Undang-undang Darurat soal kepemilikan sajam. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini