Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait laporannya terhadap artis Dewi Perssik.
Johnson mangkir karena tengah berada di Singapura. Hingga saat ini, penyidik pun belum memeriksa satu orang atau saksi pun menyoal laporan tersebut.
"Kita tunggu dulu kepulangannya dari Singapura. Untuk proses penyidikan kan penyidik butuh keterangan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (14/10/2014).
Rikwanto menuturkan sambil menunggu kepulangan Johnson, penyidik akan mengumpulkan beberapa barang bukti yang mendukung laporan tersebut.
"Kami akan mengumpulkan barang bukti terkait pernyataan Dewi Perssik ke beberapa media. Termasuk juga periksa saksi seperti rekan Johnson," tambah Rikwanto.
Berdasar laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dikenai pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilaporkan karena komentarnya di media. Ia mengaku telah menikah dengan Johnson. Namun semua ucapan Dewi Perssik itu dibantah Johnson.