News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Hari ini Pengacara Terdakwa Pembunuh Ade Sara Hadirkan Saksi Meringankan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).

 Rabu (15/10/2014) ini, pengacara Assyifa dan Hafitd, akan mendatangkan saksi-saksi di persidangan, agar dapat meringankan hukuman mereka.

"Iya, Kami akan mengajukan saksi yang meringankan Hafid," ucap pengacara Hafitd, Hendrayanto saat dihubungi melalu pesan singkatnya.

Lanjut Hendrayanto, timnya akan mengajukan tiga saksi untuk meringankan Hafitd. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut siapa saja yang akan bersaksi, Hendrayanto enggan memberitahukannya.

Tidak hanya Hafid, pengacara Assyifa rencananya juga akan mendatangkan sekitar tiga orang saksi di dalam persidangan, agar dapat meringankan hukuman Assyifa.

Pada Sidang Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Susanto, telah mendatangkan empat orang saksi pada sidang, Selasa (7/9/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita datangkan empat orang saksi dari Polisi Patroli di Tol. Karena kan minggu lalu mereka tidak datang," ujar Aji saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2014).

Lanjut Aji, Empat orang saksi tersebut merupakan saksi dari petugas Polresta Bekasi. Mereka diantaranya adalah Agung Firmansyah sebagai pembuat surat berita acara perkara. Sedangkan Sugianto, Ifriyandi, dan Bejo bertugas menangkap terdakwa pembunuh Ade Sara. Keduanya juga turut terlibat di dalam proses pemeriksaan jasad Ade Sara setelah ditemukan oleh petugas mobil derek tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini