Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
Rabu (15/10/2014) ini, pengacara Assyifa dan Hafitd, akan mendatangkan saksi-saksi di persidangan, agar dapat meringankan hukuman mereka.
"Iya, Kami akan mengajukan saksi yang meringankan Hafid," ucap pengacara Hafitd, Hendrayanto saat dihubungi melalu pesan singkatnya.
Lanjut Hendrayanto, timnya akan mengajukan tiga saksi untuk meringankan Hafitd. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut siapa saja yang akan bersaksi, Hendrayanto enggan memberitahukannya.
Tidak hanya Hafid, pengacara Assyifa rencananya juga akan mendatangkan sekitar tiga orang saksi di dalam persidangan, agar dapat meringankan hukuman Assyifa.
Pada Sidang Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Susanto, telah mendatangkan empat orang saksi pada sidang, Selasa (7/9/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kita datangkan empat orang saksi dari Polisi Patroli di Tol. Karena kan minggu lalu mereka tidak datang," ujar Aji saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2014).
Lanjut Aji, Empat orang saksi tersebut merupakan saksi dari petugas Polresta Bekasi. Mereka diantaranya adalah Agung Firmansyah sebagai pembuat surat berita acara perkara. Sedangkan Sugianto, Ifriyandi, dan Bejo bertugas menangkap terdakwa pembunuh Ade Sara. Keduanya juga turut terlibat di dalam proses pemeriksaan jasad Ade Sara setelah ditemukan oleh petugas mobil derek tol.