TRIBUNNEWSCOM, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan janda cantik beranak satu, Feby Lorita (31), Rabu (15/10/2014) siang ini. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22).
Seperti diketahui pembunuhan ini terungkap setelah jenasah Feby ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan Marchnya di Durensawit, Jakarta Timur akhir Januari 2014. Feby tewas dengan luka tusuka dileher dan wajah serta tubuhnya lebam.
Dari penyidikann polisi diketahui Feby tewas dibunuh Asido, tetangga apartemennya. Motifnya Asido sakit hati karena cintanya ditolak dengan cara kasar oleh Feby. Pada Senin (13/10/2014) lalu, sedianya sidang pembacaan pembelaan terdakwa sudah digelar.
Namun majelis hakim harus menundanya karena tim kuasa hukum belum rampung menyusun berkas pledoi. Dalam website resmi Pengadilan Negeri Depok, sidang pembacaan pledoi dijadwalkan digelar pukul 13.00.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Hakim Ketua Sapto Supriyono serta didampingi dua hakim anggota, Rina Zein dan Hasanuddin. Evy Lorita (44), kakak kandung Feby, mengatakan, pihak keluarga yang akan ikut menyaksikan sidang hari ini adalah Sylvia Lorita (43) alias Yaya yang juga kakak kandung Feby, serta Ivan, suami Evy atau kakak ipar Feby.
"Adik saya Yaya dan Ivan suami saya yang akan mewakili keluarga untuk memantu jalannya sidang hari ini," kata Evy kepada Warta Kota, Rabu (15/10/2014).