TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus delapan orang yang mencoba menyelundupkan sejumlah besar narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto mengatakan, dari delapan orang tersebut, pihaknya mengamankan 9,5 kilogram sabu. "Nilai estimasinya Rp 12,8 miliar. Narkoba ini diselundupkan secara terpisah sebanyak lima kali," kata Okto.
Okto menjelaskan, delapan orang yang masing-masing terdiri dari empat warga negara Indonesia, tiga warga negara Taiwan, dan satu warga negara Nigeria ini ditangkap pada periode waktu tanggal 1 sampai 7 Oktober kemarin.
"Modusnya sama seperti kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya, mulai lewat kiriman paket, disembunyikan di badan koper, sampai ditempel di tubuh tersangka. Barang-barangnya dari Hong Kong, China, dan Meksiko. Kasus masih kami kembangkan," kata Okto. (Banu Adikara)