Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla, seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS DKI Jakarta diwajibkan untuk masuk kerja. Walaupun, calon pemimpin Indonesia mantan Gubernur DKI Jakarta.
"Tetap masuk seperti biasa dong, dan tidak ada libur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Menurutnya, bagi PNS DKI yang membolos pada saat hari pelantikan itu akan diberikan sanksi. Yaitu berupa teguran akan dilakukan oleh BKD DKI bagi pegawai yang tidak masuk. "Kita akan berikan teguran langsung bagi PNS DKI yang tidak masuk," ucapnya.
Ketidak hadiran para PNS DKI, kata dia, akan berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang akan diterima PNS DKI perbulannya. "TKDnya bisa dipotong kalau tidak masuk besok," kata dia.