News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Diselidiki Sipir Cipinang Terlibat Kasus Penyelundupan 1 Kg Sabu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas unit narkoba dari polres Jakarta Timur berusaha menelusuri kasus penemuan paket sabu dengan berat 1 Kg di RW 013 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Paket yang dibawa seorang residivis Gilang (22) tersebut diduga juga melibatkan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat. Di mana pengembangan pun langsung dilakukan untuk menangkap pelaku lain.

"Begitu kita mengarah ke kawasan Grogol, dengan memancing pelaku yang sebelumnya, ternyata tak membuahkan hasil," kata Afrisal kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).

Menurutnya, petugas juga meminta pelaku untuk menunjukkan tempat tinggalnya di Gloria Apartemen di kawasan Grogol. Dari dalam kamarnya di lantai 8 yang disewakan WN Malaysia itu, petugas menemukan bong, timbangan dan plastik pembungkus sabu.

"Kami menduga penangkapan ini sudah tercium pelaku lain," ujar Afrisal.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterkaitan sipir penjara yang diduga terlibat atas peredaran sabu. Di mana pemeriksaan mendalam terhadap pelaku terus dilakukan petugasnya.

"Kami masih dalami semuanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa meringkus pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ungkapnya.

Saat ini, pelaku pun mendekam di ruang tahanan polsek Jatinegara. Gilang sendiri akan dijerat dengan UU narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini