News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pelecehan

Polisi Kebut Pemberkasan Sitok Srengenge

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan, Sitok Srengenge

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW.

"Penyidik masih mempersiapkan berkas, masih disusun untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (21/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan pihak penyidik menargetkan dalam minggu ini berkas bisa rampung dan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini