TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Selain jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana mengajukan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus pembunuhan Feby Lorita (31), terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22) melalui kuasa hukumnya juga berencana mengajukan banding.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Depok memvonis terdakwa pembunuh Feby, yakni Asido dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (22/10/2014).
Asido dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara tuntutan jaksa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dianggap tidak terbukti.
Kuasa Hukum Asido, Judika Pangaribuan, mengatakan vonis majelis hakim cukup aneh. Sebab jika terdakwa dianggap terbukti sesuai Pasal 338 KUHP maka hukuman maksimal seharusnya 15 tahun penjara, dan dakwaan subsider yakni Pasal 362 KUHP semestinya gugur.
"Karenanya kami akan ajukan banding atas putusan ini," kata Judika.
Sahara Pangaribuan, kuasa hukum lainnya, mengatakan karena dakwaan dan tuntutan jaksa mengenai kasus ini menggunakan pasal primer dan subsider maka tidak semestinya vonis hakim menambahkan dua hukuman dalam dua pasal berbeda kepada terdakwa.
"Dengan dasar ini, makanya vonis hakim kami anggap tidak tepat, dan kami akan mengajukan banding," kata dia.(bum)