News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Dua Dokter Visum Nyatakan AK Normal

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sebelum Persidangan kasus kekerasan seksul JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Patra M Zein menceritakan kesaksian dari Dokter yang memeriksa korban. Hal itu disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).

Sidang yang menghadirkan saksi dari dokter spesialis anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, yakni dr. Oktavinda Safitry. Dalam kesaksian Oktavinda, kata Patra, kondisi anak normal dan tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepas (Anus).

"Dalam keterangan saksi tadi, ada dua poin penting tentang hasil itu. Pertama, secara fisik normal, dan kedua, RSCM tidak melakukan uji labolatorium. Karena si ibu korban menyatakan sudah melakukan uji labolatorium di SOS Medika." tutur Patra kepada Wartawan, usai
persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).

Lanjut Patra, Oktavinda juga mengatakan memiliki foto hasil visum. Baik foto maupun hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka lecet, sobekan, lipatan di sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot di lubang pelepas juga baik.

"Beberapa waktu lalu Dokter Narain juga mengatakan hasil pemeriksaan sudah kooperatif, secara fisik tanggal 22 tidak di temukan apapun. Begitu juga dengan dokter Oktavinda tanggal 24 Maret tidak ditemukan apapun," kata Patra.

Pada sidang sebelumnya, Senin (29/9/2014), menghadirkan saksi dari dokter spesialis anak di SOS Medika Klinik Cipete, yakni dr. Narain Punjabi. Dalam kesaksian Narain, kata Patra, tidak pernah menyampaikan kepada TH (Ibu AK) menderita sakit herpes.

"Dalam keterangan saksi tadi, ternyata bertolak belakang dengan kesaksian ibu korban. Pertama, dokter ini (Narain) tidak pernah menyampaikan kepada si ibu bahwa anak menderita penyakit seksual menular," tutur Patra kepada Wartawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Lanjut Patra, Narain juga mengatakan hanya menginformasikan kepada TH, kalau anaknya mengalami gejala penyakit cacar air yang mirip dengan gejala penyakit herpes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini