TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembantaian satu keluarga oleh Ramadhan Gumilang alias Gugum (25) meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelum sidang tuntutan kasus Gugum digelar.
"Ada beberapa kendala teknis, Yang Mulia. Kami butuh waktu paling tidak dua pekan," ujar JPU, Irfan Nul Hakim seusai sidang pukul 15.45.
Permintaan itupun disanggupi Majelis Hakim. "Baik. Dua minggu lagi, sudah harus pembacaan tuntutan. Harus cepat selesai ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamuka Sitorus sembari mengetuk palu tanda sidang usai. Sementara itu, kuasa hukum Gugum sendiri juga mengaku tidak menghadirkan saksi meringankan untuk Gugum.
Gugum sendiri didakwa Pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Banu Adikara)