TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Arnold Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Feby Lorita (31), mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok kepada terdakwa utama pembunuh Feby, Asido April Parlindungan Simangunsong (22), Rabu (22/10/2014).
Menurut Arnold, vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim karena menganggap pembunuhan yang dilakukan Asido adalah pembunuhan biasa sesuai Pasal 338 KUHP, dan tidak dilakukan secara berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sesuai tuntutan dan dakwaaan jaksa.
Arnold menganggap alasan hakim tidak terbuktinya Pasal 340 KUHP, karena jeda waktu dan rentang waktu yang singkat antara Asido emosi dan waktu pembunuhan, dianggap tidak memungkinkan melakukan perencanaan.
"Alasan hakim ini kami rasa kurang tepat. Karena jeda waktu dimana Asido emosi saat didalam mobil bersama korban, lalu membawanya ke rumah kerabatnya yang kosong, sudah sangat memungkinkan ada perencanaan di sana. Karenanya kami akan ajukan banding atas putusan hakim ini," papar Arnold, usai sidang putusan di PN Depok, Raby (22/10/2014).
Menurut Arnold pihaknya tetap berupaya agar terdakwa dihukum penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP seperti tuntutan jaksa.
"Kami punya waktu 14 hari, untuk banding. Kami beranggapan terdakwa layak dihukum penjara seumur hidup, sesuai fakta persidangan yang ada. Selain itu apa yang dilakukan terdakwa pada korban sangat sadis dan kejam" papar Arnold.(bum)