TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sahara Pangaribuan, Kuasa Hukum terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), menilai sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok tidak lazim, dalam sidang putusan kasus pembunuhan kasus Feby Lorita (31) yang digelar, Rabu (22/10/2014).
Sebab, kata Sahara, usai majelis hakim membacakan putusan atau vonis terdakwa, mereka tidak menanyakan pendapat jaksa atau terdakwa atas putusan itu.
"Mereka langsung menutup sidang dengan mengetukkan palu dan meninggalkan ruang sidang begitu saja. Ini sangat tidak lazim," kata Sahara.
Menurut Sahara, hal ini tidak memberikan kesempatan pihaknya ataupun jaksa untuk saling mengetahui apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dahulu atas putusan hakim ini.
"Sebab kami juga perlu tahu pandangan jaksa atas hal ini di sidang," kata Sahara.
Seperti diketahui dalam sidang yang digelar di PN Depok, Majelis Hakim yang diketuai, diketuai Sapto Supriyono didampingi dua hakim anggota, Rina Zein dan Hendri Irawan, memvonis Asido 20 tahun penjara.
Sapto langsung mengetukkan palu tanda sidang ditutup usai vonis dibacakan, tanpa menanyakan pendapat jaksa dan terdakwa. Ketiga majelis hakim lalu meninggalkan ruang sidang tanpa mendengar pendapat terdakwa dan jaksa.(bum)