Tribunnews.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dijadwalkan menggelar sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31), yakni Asido April Parlindungan Simangunsong (22), Rabu (22/10/2014).
Kasus pembunuhan janda cantik beranak satu ini terungkap setelah jenazah Feby ditemukan terikat dengan luka sayatan di leher, di dalam mobil Nissan March-nya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu. Ia diketahui dihabisi Asido, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur.
Pembunuhan terhadap Feby dilakukan Asido di rumah kerabatnya di Bojonggede, Bogor. Motifnya, Asido sakit hati karena Feby menolak cintanya dengan kasar.
Kuasa Hukum Asido, Sahara Pangaribuan, mengatakan, sidang vonis atau putusan terhadap kliennya ini akan digelar Rabu siang sekira pukul 13.00.
"Iya, hari ini sidang putusan hakim atas terdakwa Asido di PN Depok. Seperti biasa, sidang akan digelar pukul 13.00. Sebab tahanan baru sampai di PN Depok, sekira pukul 12.00," kata Asido kepada Warta Kota, Rabu (22/10/2014).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asido dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pada sidang tuntutan 3 pekan lalu, Jaksa menuntut Asido hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.
Pada sidang pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa, Asido, melalui kuasa hukumnya, membantah, kalau pembunuhan yang dilakukannya kepada Feby dilakukan secara berencana. Asido mengaku membunuh Feby, secara spontan dan tanpa adanya perencanaan sebelumnya.(bum)