TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama berulangkali menyebut nama Sarwo Handayani (Yani) untuk mendampinginya sebagai wakil gubernur. Ahok akhirnya membeberkan alasan mengapa ia menginginkan mantan kepala Bappeda DKI tersebut menjadi orang nomor dua di DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, salah satu kelebihan Yani adalah rekam jejaknya yang bersih selama menjabat kepala Bappeda. Bahkan perempuan yang kini menjabat deputi gubernur bidang tata ruang dan lingkungan hidup DKI tersebut tidak pernah 'kongkalikong' dengan pengusaha.
"Karena dia pengalaman puluhan tahun di Jakarta. Kami juga udah lihat dua tahun enggak macam-macam, di Bappeda, enggak macam-macam tuh. Kami suruh apapun beres. Sama pengusaha enggak pernah janji apapun," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Ahok mengatakan, rekam jejak Yani yang jujur tersebut sangat dibutuhkan di DKI Jakarta. Orang jujur lanjut Ahok sangat sulit dicari sekarang ini di Indonesia.
"Yang kita butuhkan memang orang jujur. Sebenarnya waktu Pak Jokowi, juga pusing mau cari orang jujur. Di negeri ini dibutuhkan orang jujur tapi itu yang susah," ujar Ahok.
Ahok mengatakan belum tentu keinginannya tersebut bakal terwujud. Lantaran mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI, masih menjadi polemik. Kepastian mekanisme pengangkatan wakil akan diperoleh setelah dirinya menjadi gubenur definitif. "Saya enggak tahu, mau pakai peraturan yang mana. Makannya tunggu lantik dulu baru kita lihat," ujar Ahok.
Pengangkatan wakil gubernur DKI menjadi polemik selepas ditinggalkan Ahok yang menjadi plt gubernur. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai undang-undang yang mengatur mekanisme pengangkatan Wagub. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 di Pasal 168 menyebutkan penentuan jumlah wakil gubernur di suatu provinsi berdasarkan jumlah penduduk.
Selain itu dalam Perpu itu disebutkan juga usulan wakil gubernur disampaikan oleh gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri.
Namun sejumlah anggota DPRD DKI menafsirkan berbeda. menurutnya, Perpu nomor 1 tahun 2014 tidak bisa membatalkan keberadaan undang-undang nomor 27 tahun 2009 yang mengatur Ibukota Jakarta. Sehingga pemilihan Wagub kembali melalui DPRD.
Sementara itu, Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Djohermanayah Djohan mengatakan dalam Perpu Pilkada nomor 1/ 2014 ayat 2 pasal 203 disebutkan jika terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Perpu Pilkada. Selain itu dalam UU 27 2009 tentang ibukota DKI, tidak mengatur mekanisme pengangkatan Wagub, sehingga dasar aturan pengakatannya dikembalikan ke Perpu Pilkada.