TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas kasus pencabulan siswa di bawah umur dengan dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pekan ini.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, berkas kasus JIS sudah dua kali diteliti Kejaksaan. “Paling lambat pekan depan lah, tinggal sedikit lagi,” ujar Heru, Minggu (26/10/2014).
Kedua tersangka hingga kini masih ada di tahanan Polda Metro Jaya. Heru mengatakan, pihak kejaksaan sudah memiliki tim Jaksa Penuntut Umum yang dipilih. Ia menegaskan, proses pemberkasan bukan berlarut-larut.
“Kami juga sudah punya alat bukti yang cukup, namun kita ingin berkas selesai dengan baik, kita juga sudah ekspose bareng Kejaksaan. Semoga dalam waktu dekat ini berkas bisa diterima Kejaksaan (P21),” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pencabulan ini dua guru JIS yakni Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong dijadikan tersangka pencabulan terhadap tiga siswa TK JIS yakni, AK, AL, dan DA. (Ahmad Sabran)
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya