News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Jaksa Sita Uang Udar Pristono Rp 800 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti uang Rp 800 juta milik Udar Pristono tersangka
kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013, disita oleh jaksa penyidik Pidana Khusus.

"Barbuknya sudah ada, ada sekitar Rp 800 juta lebih yang kami disita," ucap Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (31/10/2014).

Andhi melanjutkan selain menyita uang Rp800 juta, pihak Kejagung juga menyita aset harta bergerak dan tak bergerak lainnya.

Sampai saat ini, jaksa penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan barang bukti dari TPPU mantan Kadishub Pemprov DKI tersebut.

"(TPPU) Masih dalam proses penyidakan, sementara aset lainnya sedang kami telusuri semua," kata Andhi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung sudah menyita bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar. Pasalnya diduga Kondotel itu berasal uang hasil korupsi pengadaan busway pada 2012 dan pengadaan busway pada 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini