TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti uang Rp 800 juta milik Udar Pristono tersangka
kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013, disita oleh jaksa penyidik Pidana Khusus.
"Barbuknya sudah ada, ada sekitar Rp 800 juta lebih yang kami disita," ucap Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (31/10/2014).
Andhi melanjutkan selain menyita uang Rp800 juta, pihak Kejagung juga menyita aset harta bergerak dan tak bergerak lainnya.
Sampai saat ini, jaksa penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mendapatkan barang bukti dari TPPU mantan Kadishub Pemprov DKI tersebut.
"(TPPU) Masih dalam proses penyidakan, sementara aset lainnya sedang kami telusuri semua," kata Andhi.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung sudah menyita bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar. Pasalnya diduga Kondotel itu berasal uang hasil korupsi pengadaan busway pada 2012 dan pengadaan busway pada 2013.