TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kekerasan seksual dengan tersangka dua guru JIS akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), pada Selasa (28/10/2014) lalu.
"Kasus JIS sudah P21 pada 28 Oktober 2014 lalu. Dan minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap kedua," kata Heru, Jumat (30/10/2014) di Polda Metro.
Heru melanjutkan pada Kamis depan rencananya akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Nantinya setelah dilakukan tahap kedua, maka dua tersangka yakni Neil dan Ferdinat sudah menjadi kewenangan dari Kejaksaan dan siap disidangkan.