News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghina Presiden Ditangkap

Arsyad Janji Penuhi Wajib Lapor Senin dan Kamis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kanan) mengantar orang tua M Arsyad (MA), Mursida (dua kiri) dan Syafrudin (tiga kiri) seusai menerima kunjungan mereka, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014). MA menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penghinaan dan penyebaran manipulasi pornografi bergambar Jokowi di dunia maya melalui media sosial. Sesudah pertemuaan, Presiden Jokowi menegaskan telah memaafkan tersangka MA sepenuhnya. (Tribunnews/Setpres/Agus Suparto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo, Sabtu (1/11/2014) telah menerima orangtua Muhamad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi sudah 100 persen memaafkan Arsyad dan Jokowi mengatakan kemungkinan penahanan Arsyad bisa ditangguhkan pada Minggu (2/11/2014).

Kalaupun permohonan penangguhan dikabulkan oleh penyidik, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi Arsyad yakni wajib lapor seminggu dua kali.

Lalu apakah nantinya Arsyad bersedia memenuhi persyaratan itu? Saat dikonfirmasi ke pengacara Arsyad, Irfan Fahmi menjawab Arsyad sanggup memenuhi.

"Memang salah satu syarat penangguhan itu, ya wajib lapor Senin dan Kamis. Dan Arsyad akan memenuhi itu, itu tidak masalah," kata Irfan pada Tribunnews.com, Minggu (2/11/2014).

Lalu mengenai kapan kepastian Arsyad akan ditangguhkan, apakah Minggu atau Senin esok, masih belum ada kejelasan dari penyidik.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pada Senin (3/11/2014) minggu depan akan memutuskan apakah permohonan penangguhan penahanan Arsyad  akan dikabulkan atau tidak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi penangguhan penahanan.

"Sesuai prosedur, permohonan penangguhan akan kami pelajari dulu. Harus disiapkan dulu administrasinya. Salah satu administrasi yang belum dipenuhi tersangka yaitu kewajiban bersedia wajib lapor senin dan kamis serta tidak melarikan diri," tegas Kamil Razak, Jumat (31/10/2014) malam di Mabes Polri.

Kamil Razak melanjutnya pihaknya akan mempelajari lebih dulu permohonan tersebut. "Insya Allah, Senin depan bagaimana perkembangannya akan diberitahu," kata Kamil Razak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini