News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengembang Proyek Revitalisasi Terminal Depok Wanprestasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 150 Kios dan 180 Lapak di Terminal Depok dibongkar petugas, Rabu (8/10/2014). Penertiban bangunan ini dilakukan karena Terminal Depok akan direvitalisasi. Dimana nantinya Terminal Depok akan menjadi terminal terpadu dimana bersanding dengan pusat grosir, hotel dan apartemen, serta menyatu dengan Stasiun KA Depok Baru dibelakangnya.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Tidak juga dimulainya pembangunan proyek revitalisasi Terminal Depok, dianggap oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok adalah suatu kesalahan besar atau wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT Andika Investa selaku pengembang.

Untuk itu DPRD Depok meminta Pemkot Depok untuk segera membatalkan kontrak kerjasama proyek revitalisasi dengan PT Andika Investa yang telah disepakati sejak tahun 2011 lalu.

"Pengembang sudah wanprestasi dalam hal ini. Sebab sesuai kontrak kerjasama di tahun 2011, waktu yang diberikan untuk memulai pembangunan adalah 3 tahun. Namun sampai kini, setelah 3 tahun lebih, pengerjaan tidak juga dilaksanakan oleh PT Andika," kata Ketua Fraksi Partai Gokar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Babai Suhaimi kepada Warta Kota, Minggu (2/11/2014).

Menurut Babai, bukan hanya wanprestasi, namun sesuai kontrak kerjasama itu, sebenarnya kerjasama sudah otomatis batal karena pengembang tidak juga melakukan pengerjaan dalam 3 tahun setelah kerjasama disepakati.

Karenanya kata Babai, pihaknya akan mendesak Pemkot Depok untuk segera membatalkan kerjasama tersebut karena PT Andika Investa selaku pengembang sudah wanprestasi.

Selain itu, kata Babai, pihaknya menilai kerjasama yang disepakati sangat merugikan Pemkot Depok. Sebab dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), disebutkan setelah PT Andika membangun terminal Depok, maka selama 30 tahun pengelolaan dan semua keuntungan dari aset itu dikuasai oleh PT Andika.

"Sementara Pemkot Depok hanya menerima fee saja yakni Rp 10 Miliar dalam 30 tahun itu," kata Babai.
Yang lebih parah, ujar Babai, selama 30 tahun itu pula, PT Andika berhak memperjual belikan gedung terminal kepada pihak lain.

"Jelas-jelas ini akan sangat merugikan Pemkot Depok dan lebih menguntungkan PT Andika. Karenanya kami meminta kerjasama ini dikaji ulang, dan lebih baik dibatalkan," tegas Babai.

Selain itu, tambah Babai, PT Andika dianggap sangat tidak siap dalam melaksanakan pembangunan proyek.

Hal itu katanya tampak pada pemagaran yang dilakukan PT Andika di lahan terminal, paska pembongkaran bangunan atau lapak di terminal 3 pekan lalu, yang hanya menggunakan seng bekas dan terkesan asal-asalan.

"Padahal lokasi terminal di Jalan Margonda tersebut, berada di jantung Kota Depok yang seharusnya pemagaran dilakukan dengan bagus dan memperhatikan nilai estetika," kata Babai.

Hal ini katanya mempertegas bahwa PT Andika Investa sama sekali tidak siap dalam melakukan proyek revitalisasi Terminal Depok, apalagi sudah 3 tahun setelah kerjasama dilakukan, pembangunan awal sama sekali belum dilakukan.(Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini