TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, dituntut hukuman seumur hidup. Itu seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
"Menjatuhkan pidana terhadap Assyifa Ramadhani selama seumur hidup dan memerintahkan Assyifa agar tetap ditahan," ujar Toton Rasyid.[Baca Juga: Hafitd Dituntut Penjara Seumur Hidup]
Tuntutan Assyifa ini sama dengan Ahmad Imam Al Hafitd yang juga ikut dalam pembunuhan tersebut. Ahmad Imam Al Hafitd juga dituntut hukuman seumur hidup.
Assyifa Ramadhani menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd.
Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu. Saat sidang keterangan terdakwa, Assyifa mengaku bahwa dialah yang memukul Ade Sara dan memukul serta menyumpal mulut Ade Sara dengan tisu dan koran.
Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [Baca juga: Syifa Lemas Pacarnya Dituntut Penjara Seumur Hidup]
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian ialah akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.