TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Raden Nuh, tersangka pemersan yang juga admin akun twitter @triomacan2000, Maulana Eryanda, membantah kliennya memeras dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyatakan bahwa uang Rp 50 juta yang dia minta dari Abdul Satar adalah untuk operasional media online yang dimilikinya, yakni Asatunews.com.
"Tidak ada pemerasan. Uang itu untuk membayar karyawan dan operasional di asatunews.com," kata Maulana Eryanda di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya Raden Nuh sangat kaget atas penangkapan dirinya. Maulana juga menyatakan perempuan yang ikut diamankan bersamanya hanya teman biasa. “Cewek yang ikut ditangkap itu nggak ada sangkut-pautnya, itu bukan istri Bang Raden," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Subdit Cybercrime, Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha menyatakan tersangka Hari Koesharjono dan Raden Nuh tidak bisa membuktikan uang ratusan juta yang mereka terima adalah untuk modal operasional media Asatunews.com. “Tidak bisa mereka buktikan itu,” ujarnya saat ditanya wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11).
Duha mengatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa permintaan uang terjadi atas dasar penghapusan tulisan (kicauan) di twitter. Selain uang Rp 50 juta, juga ada transfer uang Rp 3 juta, dan Rp 5 juta ke rekening HK dengan harapan kicauan di twitter @berantas3 dihapus.
“Kembali terjadi permintaan uang sebesar Rp 300 juta oleh RN yang kemudian dipenuhi, pada tanggal 13 Oktober, RN bertemu AS dan menyerahkan uang dalam kantong kresek hitam, namun kicauan belum juga dihapus,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam klarifikasi Raden Nuh yang dimuat di Asatunews.com, Raden menyatakan bahwa ia menerima uang untuk operasional media Asatunews.com.
“Benar bahwa saya ada menerima sejumlah uang, kalau tidak salah sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 275 juta pada pertengahan oktober 2014 lalu, terhadap pemberian uang tersebut saya sampaikan sebagai berikut : Uang tersebut adalah untuk penggantian biaya operasional perusahaan/ kantor PT Asatu Media Perdana Bangsa yang merupakan milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, saya dan Hari Koeshardjono. Di mana kepemilikan saham PT Asatu Media Perdana Bangsa sebesar 51% adalah milik Abdul Satar dan Trenggono, 35% milik saya dan Abadullah Rasyid, serta 14% milik Hari Koeshardjono,” ujar Raden di media miliknya itu. (Ahmad Sabran)