News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hafitd Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, duduk tertunduk sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Ahmad Imam Al Hafitd (19), salah satu terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman pidana seumur hidup. Hal itu dikatakan pihak JPU di persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman pidana kepada saudara Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie dengan pidana selama seumur hidup," ujar Toton Rasyid selaku JPU di persidangan pembacaan tuntutan.

Sebelum dilakukan pembacaan tuntutan hukuman untuk terdakwa, JPU membacakan ulang ringkasan keterangan saksi. Diketahui keterangan terkait yang telah dilakukan pada sidang-sidang yang lalu.

Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu.

Saat sidang keterangan terdakwa, Hafitd mengaku bahwa dia lah yang menyetrum Ade Sara dan membuang jasad Ade Sara di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Baca juga : Sebelum Disetrum, Ade Sara Sempat Nasihati Hafitd .

Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan. Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini