News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pembunuh Ade Sara Terus Menangis Saat Sidang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (18), Assyifa Ramadhani, menangis sembari berdoa ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (04/11/2014). Assyifa saat ini mengkuti agenda sidang yakni pembacaan tuntutan hukuman, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Salah seorang terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (18), Assyifa Ramadhani, menangis sembari berdoa ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014). Assyifa saat ini mengkuti agenda sidang yakni pembacaan tuntutan hukuman, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Assyifa Ramadhani tak henti-hentinya menangis tersedak ketika masuk hingga duduk di bangku tamu sidang, di Lantai III, PN Jakpus. Dirinya didamping pengacaranya, Syafri Noer.

Selain itu, wanita belia yang mengenakan jilbab bermotif 'Dalmation' ini duduk lemas sambil menggenggam sapu tangan birunya.

Ia menangis sambil mulutnya komat-kamit dan menadahkan kedua telapak tangannya ke arah wajah. Terlihat, tetesan air matanya membasahi telapak tangannya itu.

Kilatan cahaya dari jepretan kamera awak media tak henti-henti menyoroti Assyifa. Sekejap, Assyifa langsung mengusap air mata dipipinya dan menghentikan paksa tangisannya.

Sedangkan kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd juga hadir dalam agenda sidang hari ini. Hafitd duduk di tengah persidangan dan mendengarkan JPU membacakan tuntutan.

Sementara itu, orangtua Ade Sara, Suroto dan Elisabeth tengah khidmat menyaksikan jalannya sidang lanjutan. Suroto dengan batik corak birunya itu berdiri di depan pintu, memperhatikan pembacaaan tuntutan untuk Hafitd.

Sedangkan Elisabeth, duduk terdiam memperhatikan jalannya sidang, namun dibarengi air matanya yang terus berlinang. Ia duduk dibangku tamu sidang bersama kerabatnya.

Hingga kini sidang pembacaan tuntutan baru saja dimulai sekitar 14.50 WIB. Hafitd terlebih dahulu masuk bersama pengacaranya Hendrayanto. Lalu, dilanjut Assyifa dengan sepatu templek biru glitternya berjalan menuju ruang sidang.

Diketahui, pembacaan tuntutan dilakukan pekan lalu. Aji Susanto selaku JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan untuk dua pembunuh berdarah dingin itu. Selain itu, hakim ketua, Absoro memberikan perpanjangan waktu selama satu minggu kepada JPU.

Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil otopsi. Diketahui, hasil otopsi menunjukkan terdapat  gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara.

Tak hanya itu, adanya gangguan proses pernafasan. Lalu, penyebab kematian lantaran akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan korban mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Panji Baskhara Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini