News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Depok Belum Berencana Segel 390 Bangunan Ilegal di Margonda

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/10/2013). Jalan utama di kota ini tidak memiliki ruang hijau. Kondisi diperparah dengan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dari 600 bangunan komersil di Jalan Margonda Depok, sekitar 390 diantaranya disinyalir ilegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. Sebanyak 390 bangunan yang sudah beroperasi minimal sejak tahun 2013 itu, tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) sampai saat ini.

Walaupun begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, sampai Kamis (6/11/2014) belum menerima instruksi dan menyiapkan rencana penertiban bangunan atau penyegelan atas 390 bangunan ilegal itu.

"Belum ada rencana penindakan atau penyegelan bangunan lagi, untuk di Jalan Margonda," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Nina Suzana, kepada Warta Kota, Kamis (6/11/2014).

Menurut Nina, penindakan yang dilakukan pihaknya dengan menyegel bangunan haruslah sesuai instruksi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok. Sebab instansi itulah yang mengetahui ada tidaknya IMB bangunan di Depok.

"Untuk beberapa bangunan di Cimanggis dan Cinere, ada beberapa bangunan yang saat ini kita beri peringatan untuk menyetop pembangunan dan operasi mereka karena tak ada IMB. Sementara di Margonda, tidak ada," kata Nina.

Seperti diketahui Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Nurhasyim memaparkan temuan pihaknya bahwa dari 600 bangunan komersil dan rumah toko (ruko) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, tercatat baru 210 bangunan saja yang sudah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara 390 bangunan lainnya dipastikan tidak memiliki IMB.

Menurut Nurhasyim jumlah data bangunan tak beri IMB di sepanjang Jalan Margonda yang merupakan kawasan komersil dan niaga di Kota Depok ini, sangat mencengangkan. Sebab, ratusan bangunan tak ber IMB itu hampir semuanya sudah beroperasi sejak tahun 2013 lalu, bahkan sebelumnya.

"Ini menandakan Pemkot Depok lalai dan harus bertanggungjawab. Sebab sangat aneh kalau bisa begini. Dari 600 bangunan di Margonda, yang ada IMB-nya hanya 210 bangunan saja. Lalu kenapa 390 bangunan lainnya yang tak ada IMB nya bisa beroperasi dan membuka usaha?," kata Nurhasyim beberapa waktu lalu.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini