TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Raden Nuh (RN) akan melaporkan balik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono ke Mabes Polri dengan delik tuduhan fitnah dan persangkaan palsu.
Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan upaya ini dilakukan karena kliennya menilai Abdul Satar dan Trenggono bermaksud untuk membungkam Raden Nuh dan Asatunews.com.
Ini terkait berita-berita dugaan korupsi pada akuisisi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) oleh Telkom, di media Asatunews.com. Pembuatan berita ini dianggap sebagai upaya pemerasan, yang akhirnya membuat Raden Nuh ditangkap Polda Metro Jaya.
“Sudah konfirmasi ke RN, kami melaporkan kembali Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono,” ujar Junaidi di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Asatunews.com, media online yang dikelola, Raden Nuh, mengungkap dugaan korupsi triliunan rupiah dengan modus akuisisi 13,7 persen saham TBIG oleh Telkom pada 10 Oktober 2014 lalu
“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk mengusut dugaan korupsi pada akuisisi 13,7 persen saham TBIG oleh Telkom senilai Rp 11 Triliun, serta kami akan melaporkan hal ini kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan Menkopolhukam atas kasus ini,” tutur Junaidi.