News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Ahok

Upah Buruh DKI Rp 2.693.764,40 atau Rp 3.574.179,36 Tergantung Ahok

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN 2015 - Suasana rapat Dewan Pengupahan dari perwakilan pengusaha, buruh dan Pemprov sedang penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015, gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/10/2014). Buruh menuntut kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil rapat penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya mengerucut kepada dua angka Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36. Dua angka tersebut akan disodorkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menjelaskan angka rekomendasi dari pemerintah sebesar Rp 2.693.764,40.

"Angka ini juga disetujui oleh Dewan Pengupahan unsur pengusaha," ungkap Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10/2014).

Sementara dari unsur pekerja atau buruh tetap bersikukuh pada angka Rp 3.574.179,36. Angka yang diajukan buruh tersebut karena melihat proyeksi inflasi 2015, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kenaikan angkutan umum.

Karena tidak menemukan kata sepakat, dua angka UMP tersebut akan direkomendasikan kepada Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta untuk diputuskan angkanya.

"Pemutusnya tetap gubernur dengan melihat usulan dari dewan pengupahan," katanya.

Priyono berharap UMP bisa secepatnya diputuskan gubernur. Dikatakan Priyono dalam waktu dekat dua angka dari dewan pengupahan akan diserahkan kepada Ahok. Diharapkan UMP secepatnya diputuskan.

"Untuk pembahasannya sudah selesai dengan hasil dua angka tadi. Setelah ini kita rekomendasikan kepada gubernur nanti akan diputuskan Gubernur dan ditetapkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur)," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini