TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Polres Bogor Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Kampung Batu Ulung RT 3/7 Cifor Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EK, pemodal penimbunan solar tersebut.
"Tiga karyawannya masih dalam pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi," ujarnya di Mapolres Bogor Kota, Kamis (13/11/2014).
Barang bukti yang disita dari lokasi penimbunan sebanyak 2.000 liter solar. Praktik penimbunan solar itu kata Irsan sudah berlangsung sekitar tiga minggu.
"Modusnya dengan membeli solar di SPBU menggunakan truk diisi penuh, kemudian isinya dipindahkan ke lokasi gudang, lalu sopir membeli lagi solar ke SPBU," ujarnya.
Solar bersubsidi itu kemudian dijual oleh EK ke sejumlah industri di wilayah Kabupaten Bogor dengan harga lebih murah dibanding harga solar untuk industri.
"Kasus penimbunan solar itu terungkap setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.
Saat ditanya soal sikap Kapolsek Bogor Barat, Kompol Indrat Ningsih yang terkesan menutup-nutupi operasi penggerebekan gudang penimbunan solar, menurut Kapolres hal itu karena proses penyelidikan masih berjalan.
"Kalau kapolseknya bermain, tentu dia tidak mungkin akan mengungkap kasus penimbunan tersebut," ujar Irsan.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Barat, Kompol Indrat Ningsih ketika ditanya soal sikapnya yang tertutup paska penggerebekan mengaku disebabkan masalah teknis.
"Maaf mas, HP saya hang dari kemarin," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Kampung Batu Ulung RT 3/7, Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek petugas Polsek Bogor Barat, Rabu (12/11) siang.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang dan beberapa truk tangki bermuatan solar. Lokasi penimbunan sudah dipasang garis polisi. Namun, saat dikonfirmasi, polisi terkesan menutup-nutupi operasi penggerebekan tersebut.
Sejumlah warga yang rumahnya dekat dengan gudang tersebut mengakui ada polisi yang melakukan penggerebekan dan membawa empat orang. Salah seorang yang dibawa polisi adalah Rosikin (47) suami Ny Tuti.