Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto pada Selasa (18/11/2014) sore sekitar pukul 15.10 WIB.
Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan pembacaan pledoi atas tuntutan JPU dari terdakwa Assyifa Ramadhani.
Assyifa membacakan pledoi pembelaan yang tertera di manuscript yang dipegangnya. Di awal pembacaan pledoi, dia menyampaikan pernyataan turut berbelasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga Ade Sara.
"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pledoi.
Sebelumnya, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum menyebut keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa.
Saat kejadian pembunuhan, mereka dianggap memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut.
Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.