Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, melakukan pembelaan dalam sidang beragenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014) sore.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang pengacara mendampingi Assyifa melakukan pembelaan. Pengacara Assyifa, M. Syafri Noer membacakan berkas pembelaan yang diberi nama 'Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku'.
Berkas pembelaan dibuat khusus tim pengacara dirangkup dalam satu bundel kertas berjumlah lebih dari 100 halaman. Selain berkas pembelaan yang dibacakan tim pengacara, Assyifa juga menulis sebuah pembelaan pribadi yang berjumlah empat lembar.
Pembelaan pribadi telah dipersiapkan dan dibacakan sendiri oleh Assyifa. Selain itu, dia juga mengucapkan permintaan maaf khusus kepada orangtua Ade Sara.
"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pembelaan.
Assyifa berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman ringan terhadapnya. Dirinya mengaku telah melakukan kesalahan yang menyebabkan meninggalnya Ade Sara.
Assyifa memahami harus menerima hukuman sebagai konsekuensi perbuatannya. Namun, dia meminta hukuman diberikan seringan mungkin agar memiliki kesempatan memperbaiki diri.
"Saya menyadari kesalahan. Saya berharap dihukum seringan-ringannya," ujar Assyifa.
Sebelumnya, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum menyebut keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa.
Saat kejadian pembunuhan, mereka dianggap memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.
Pada pekan depan, Selasa (25/11) sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto atas terdakwa, Assyifa Ramadhani, masih akan berlanjut. Agenda sidang tanggapan jaksa terhadap pembelaan yang disampaikan Assyifa dan tim kuasa hukum.