TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penyanyi Bella Sophie, Sufrensi A Manan menilai pemeriksaan kliennya oleh penyidik pidana khusus Kejagung dalam TPPU Udar Pristono tidak ada relevansinya.
Bella diperiksa penyidik terkait pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Seperti diketahui, Udar Pristono ialah tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
"Seharusnya penyelidik menyelidiki dulu, apakah Bella ada kaitannya apa tidak," kata Sufrensi di Kejagung, Rabu (19/11/2014).
Sufrensi melanjutkan sebelum memeriksa Bella, penyidik perlu menyelidikan siapa pemilik dan penghuni atau penyewa apartemen itu.
Bella tidak adanya relevansinya dengan pemeriksaan karena aparteman yang dihuni Bella didapat dengan cara menyewa dari agen yang menyewakan apartemen.
"Klien saya sewa melalui agen. Ada perjanjiannya jelas. Perjanjian sewa menyewa. Baru jalan 4 bulan, kok disegel. Agennya namanya Win-win R Hidayat," katanya.
Sufrensi juga mengaku akan mengirimkan surat ke agen penyewa apartemen untuk memintai pertanggungjawabannya.
Nantinya apabila penyidik membutuhkan kesaksaian Bella, Sufrensi menambahkan kliennya siap memberikan keterangan pada penyidik.