TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Majelis Anggota PBHI Jakarta Hendrik Sirait mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan yang mengakibatan tiga anggota PBHI Jakarta hingga tewas.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (15/11/2014) lalu, kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa itu terjadi di di kawasan jembatan Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Hendrik menegaskan, hingga kini penyebab terjadinya kecelakaan masih belum jelas.
Kepolisian Resort ( Polres) Bogor sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengusutan kecelakaan tersebut. Padahal berdasarkan penelusuran yg dilakukan PBHI Jakarta , di temukan sejumlah fakta yg diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan," Hendrik mempertanyakan, Jumat (21/11/2014).
Dijelaskan, PBHI Jakarta telah mengetahui pemilik kendaraan truk bernopol B 9301 VQA adalah PT. Bristol Jaya Steel, sebuah perusahaan konstruksi baja yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari Nomor 18 A, Tanggerang, Banten.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lanjutnya, patut diduga truk tersebut melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan beban muatan barang yang melebihi beban kapasitas angkut.
Kapasitas beban mutan barang di truk tersebut, kata Hendrik lagi, seharusnya tidak melebihi 9 ton tapi faktanya berat beban angkutan besi dalam kendaraan truk tersebut mencapai 12 ton.
Selain itu PBHI juga menemukan perawatan truk tidak beres karena tidak dilakukan uji berkala secara benar.
"Dari dua temuan tersebut jelas perusahaan truk telah melakukan pelanggaran UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ironisnya, sampai saat ini pemilik truk secara kemanusiaan juga tidak pernah muncul dan meminta maaf kepada korban selamat dan keluarga korban meninggal," kecam Hendrik.
"PBHI Jakarta mengecam keras Polres Bogor yang terkesan lamban dan cenderung mendiamkan kasus ini. Hingga kini polisi belum meminta keterangan korban selamat, yaitu Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga dan Kadiv. Advokasi Simon Tambunan yg saat ini masih dirawat di RS Medistra, Jaksel," tegas Hendrik lagi.
Yang lebih menyakitkan lagi, berdasarkan penelusuran, Polres Bogor telah menyerahkan muatan di dalam truk kepada perusahaan truk berupa kerangka besi dan baja.
Padahal kerangka besi dan baja itu adalah barang bukti yang sebagian diduga kuat menusuk para korban meninggal dunia.
PBHI mendesak Kapolri cq Kapolda Jawa Barat memerintahkan Kapolres Bogor mempercepat pengusutan kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (15/11), di Jembatan Gadogl Ciawi Jawa Barat yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 2 lainnya terluka," kata Hendrik.
PBHI Jakarta medesak Kapolri, Cq Kapolda Jawa Barat menindak tegas aparat Polres Bogor atas tindakan mereka yang dengan sengaja telah menyerahkan barang2 bukti (besi dan kerangka baja) kepada pemilik truk maut, yaitu PT Bristol Jaya Steel.
"Mendesak Polres Bogor menangkap dan mengadili Pimpinan Manajemen Perusahaan PT Bristol Jaya Steel sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka atas kecelakaan maut di Jembatan Gadog Ciawi, pekan lalu," paparnya.
Ditegaskan kembali, sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, atas kelalaiannya Pemilik Truk tersebut harus ditangkap dan diadili.
Selain pidana menurut UU tersebut, pemilik truk wajib memberikan ganti rugi, mengganti kerugian, perawatan serta penguburan.
Pemilik truk dapat dipidana penjara 12 tahun penjara . Masih dlm UU itu juga disebutkan Pembayaran ganti rugi tdk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
"Apabila tuntutan ini di abaikan, PBHI Jakarta, korban dan keluarga korban akan segera mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," pungkas Hendrik.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dimaksud.