TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2015, di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014) tengah malam.
Dalam ketetapan yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014 tersebut, Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, menyebut Kabupaten Karawang sebagai Kabupaten dengan UMK tertinggi di provinsi Jawa Barat.
"Kabupaten Karawang tertinggi dengan nilai UMK Rp 2.957.450," kata Aher, Jumat malam.
Sementara itu, nilai UMK terendah adalah adalah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan sebesar Rp. 1.131.862. Untuk prosentase kenaikan UMK paling besar adalah Kabupaten Majalengka yang mencapai 24,50 persen.
Jika sebelumnya nilai UMK tahun 2014 di Kabupaten Majalengka hanya Rp 1.000.000, pada tahun 2015 naik menjadi Rp 1.245.000.
Untuk nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten/Kota tertinggi di Jawa Barat, Kota Bekasi menempati urutan teratas dengan nilai Rp 2.957.450 dan paling rendah adalah Kabupaten Kuningan dengan nilai Rp. 1.131.862.
Untuk kenaikan KHL dengan prosentase tertinggi adalah Kota Bekasi mencapai 28,92 persen.