TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepala Dinas Perhubungan Gandara Budiana memastikan akan menindak para sopir angkutan umum dalam kota di Depok yang kedapatan menaikkan tarif diatas 25 persen atau melebihi ketentuan yang ada.
Sebab kata Gandara pihaknya sudah menetapkan kenaikan tarif angkot sebesar 25 persen dan mulai berlaku Senin (24/11/2014).
"Kita pasti tindak dan beri sanksu bila ada yang kedapatan menaikkan tarif diatas 25 persen. Laporkan ke kami jika ada yang sopir yang melakukan itu," katanya, Minggu (23/11/2014).
Ia mengatakan sanksi yang diberikan atas sopir yang menaikkan tarif diatas ketentuan mulai dari peringatan sampai pencabutan trayek.
"Yang pasti ada sanksi dan tindakan yang kami berikan untuk melindungi masyarakat," ujarnya.(Budi Malau)